Kejahatan apartheid

Apartheid, berdasarkan Konvensi Internasional 1973 tentang Penindasan dan Hukuman Kejahatan Apartheid, didefinisikan sebagai sebagai "tindakan tidak manusiawi yang dilakukan demi membangun dan melanggengkan dominasi oleh satu kelompok rasial terhadap kelompok rasial lainnya, dan secara sistematis bersifat menindas". Definisi serupa diadopsi oleh Statuta Roma 1998 untuk Pengadilan Pidana Internasional (ICC).[1]

Ada tiga unsur yang meliputi Pertama, niat untuk mempertahankan dominasi yang dilakukan satu kelompok ras terhadap kelompok ras lain. Kedua, konteks penindasan sistematis oleh kelompok dominan terhadap kelompok yang terpinggirkan. Ketiga, tindakan tidak manusiawi.[2]

  1. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama BBC
  2. ^ Konvensi Internasional 1973 tentang Penindasan dan Hukuman Kejahatan Apartheid

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search